68943 Standar Kompetensi Kerja Penyelenggara Pemerintah Dalam Negeri Sektor Kependudukan: Bidang Pencatatan Sipil Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri: Menerapkan Standar Berbasis Kompetensi untuk Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Standar Kompetensi Kerja Penyelenggara Pemerintah Dalam Negeri Sektor Kependudukan: Bidang Pencatatan Sipil Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri: Menerapkan Standar Berbasis Kompetensi untuk Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Maret 2011 Kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri DECENTRALIZATION SUPPORT FACILITY Gedung Bursa Efek Indonesia, Gedung I, Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon: (+6221) 5299 3199 Fax: (+6221) 5299 3299 Website: www.dsfindonesia.org Decentralization Support Facility (DSF) merupakan dana perwalian multi donor yang dipimpin oleh Pemerintah Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung agenda desentralisasi pemerintah. DSF berupaya mencapai tujuannya dengan memenuhi tiga peranan, yaitu membantu Pemerintah Indonesia meningkatkan: (i) harmonisasi, keselarasan, dan efektivitas bantuan pembangunan; (ii) penyusunan dan pelaksanaan kebijakan; dan (iii) kapasitas pemerintah, terutama di tingkat daerah. Keanggotaan DSF terdiri dari BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan sembilan donor (ADB, AusAID, CIDA, DFID, Pemerintah Jerman, Pemerintah Belanda, UNDP, USAID, dan Bank Dunia). Dukungan keuangan untuk DSF utamanya diberikan oleh DFID, dan juga kontribusi dari AusAID serta CIDA. Foto pada halaman sampul merupakan hak cipta World Bank Photo Library. Standar Kompetensi Kerja Penyelenggara Pemerintah Dalam Negeri Sektor Kependudukan: Bidang Pencatatan Sipil merupakan hasil kerja konsultan dan staf Bank Dunia. Temuan, interpretasi, dan kesimpulan dalam laporan ini tidak mencerminkan pendapat DSF maupun donor yang diwakili. Desain sampul oleh Harityas Wiyoga. STANDAR KOMPETENSI KERJA PENYELENGGARA PEMERINTAH DALAM NEGERI SEKTOR KEPENDUDUKAN: BIDANG PENCATATAN SIPIL KATA PENGANTAR Sebagai bagian dari pada kelengkapan perangkat lunak pelatihan selain program/kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) masih diperlukan perangkat lunak lain yang sangat menentukan dalam keberhasilan pelaksanaan program pelatihan berbasis kompetensi yaitu penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis komptenesi. Adapun tujuan dari penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi ini adalah sebagai bahan acuan bagi pembina teknis dalam memberikan informasi tentang tata cara penyusunan modul PBK kepada penyusun modul. Sedangkan bagi penyusun modul pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan tentang tata cara penyusun modul. Kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi ini disampaikan terima kasih. Semoga pedoman ini dapat berguna untuk menunjang proses penyusunan modul PBK di Badan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Jakarta, 20 Maret 2011 KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Ir. TARMIZI A. KARIM, M.Sc. NIP. 195610241979121001 i GOVERNMENT TRAINING AND EDUCATION CENTER DEVELOPMENT: INTRODUCING COMPETENCY-BASED STANDARDS FOR IMPROVED PUBLIC SERVICE DELIVERY DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................................................................................. i DAFTAR ISI ...........................................................................................................................ii DAFTAR SINGKATAN DAN ISTILAH ................................................................................... iii BAB I: PENDAHULUAN ........................................................................................................ 1 A. Latar Belakang.............................................................................................................. 1 B. Tujuan Perumusan Standar Kompetensi Bidang Pencatatan Sipil ................................ 1 C. Istilah dan Definisi ........................................................................................................ 2 D. Penggunaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) .......................... 3 E. Format Standar Kompetensi ......................................................................................... 3 F. Tim Kerja ...................................................................................................................... 7 BAB II: ARAH KEBIJAKAN DAN TAHAPAN PERUMUSAN STANDAR KOMPETENSI KERJA BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ........................................ 11 A. Arah Kebijakan ........................................................................................................... 11 B. Tahapan Penyusunan SKKNI ..................................................................................... 13 BAB III: PEMETAAN FUNGSI KERJA BIDANG KEPENDUDUKAN ................................... 16 PEMETAAN FUNGSI KERJA BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ..... 16 BAB IV: PENUTUP ............................................................................................................. 73 ii STANDAR KOMPETENSI KERJA PENYELENGGARA PEMERINTAH DALAM NEGERI SEKTOR KEPENDUDUKAN: BIDANG PENCATATAN SIPIL DAFTAR SINGKATAN DAN ISTILAH SKKNI = Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia LSP = Lembaga Sertifikasi Profesi Stakeholder = Pemangku Kepentingan BNSP = Badan Nasional Sertifikasi Profesi KKNI = Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia LDP = Lembaga Diklat Profesi LPK = Lembaga Pelatihan Kerja KBLUI = Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KJI = Klasifikasi Jabatan Indonesia KJN = Klasifikasi Jabatan Nasional RMCS = Regional Model Competency Standard PBK = Pelatihan Berbasis Kompetensi OJT = On the Job Training KUK = Kriteria Unjuk Kerja RCC = Recognition of Current Competency (Pengakuan Kompetensi Terkini) iii GOVERNMENT TRAINING AND EDUCATION CENTER DEVELOPMENT: INTRODUCING COMPETENCY-BASED STANDARDS FOR IMPROVED PUBLIC SERVICE DELIVERY iv STANDAR KOMPETENSI KERJA PENYELENGGARA PEMERINTAH DALAM NEGERI SEKTOR KEPENDUDUKAN: BIDANG PENCATATAN SIPIL BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di dalam bagian menimbang Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik adalah pelayanan pencatatan peristiwa vital yang dialami oleh setiap penduduk. Kebijakan tentang pelayanan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006) beserta peraturan pelaksanaannya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Vital yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu pelayanan peristiwa vital yang harus dilaksanakan oleh pwemerintah kepada Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pelayanan Pencatatan Sipil. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat diperlukan SDM yang profesional yang menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan/ jabatan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk menyiapkan SDM yang profesional sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/jabatan, diperlukan hubungan timbal balik antara pekerjaan/jabatan dengan pendidikan dan pelatihan (diklat), baik pendidikan formal, informal maupun yang dikelola oleh masing-masing unit organisasi yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil. Salah satu bentuk hubungan timbal balik tersebut diwujudkan dalam Standar Kompetensi yang merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki mereka yang akan melaksanakan pekerjaan/jabatan di bidang pencatatan sipil. B. Tujuan Perumusan Standar Kompetensi Bidang Pencatatan Sipil Tujuan penyusunan standar kompetensi ini adalah sebagai acuan pengembangan SDM pada bidang pencatatan sipil yang mendapat pengakuan secara nasional. Untuk memperoleh pengakuan itu, penyusunan standar kompetensi dilakukan antara lain : 1. Dikembangkan berdasar pada kebutuhan penyelenggaraan tugas/pekerjaan bidang Pencatatan Sipil; 2. Menggunakan referensi dan rujukan dari standar sejenis yang dipergunakan oleh negara lain atau standar internasional, agar dikemudian hari dapat dilakukan proses saling pengakuan bidang standardisasi dengan negara lain. 3. Dilakukan bersama dengan perwakilan (a) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (b) Pemerintah Daerah, (c) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bersama Komponen Kmenterian Dalam Negeri terkait, dan 1 GOVERNMENT TRAINING AND EDUCATION CENTER DEVELOPMENT: INTRODUCING COMPETENCY-BASED STANDARDS FOR IMPROVED PUBLIC SERVICE DELIVERY (c) (d) para pakar di bidang terkait agar memudahkan dalam pencapaian konsensus dan pemberlakuan secara nasional. C. Istilah dan Definisi 1. Kompetensi Berdasar pada arti estimologi, kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja. Sehingga dapat dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan. 2. Standar Kompetensi Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai
Groupe de la Banque mondiale · Other Infrastructure Study
Standar Kompetensi Kerja Penyelenggara Pemerintah Dalam Negeri Sektor<BR>Kependudukan : Bidang Pencatatan Sipil
Voir le document original
Le texte intégral est hébergé par l’organisation qui le publie. lawenc.com indexe les métadonnées et renvoie vers la source officielle.
Texte intégral
Informations clés
Organisation
Groupe de la Banque mondiale
Type de document
Other Infrastructure Study
Pays
Indonésie
Source
Banque mondiale