68522 V.1 KEMENTERIAN DALAM NEGERI HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BUKU I BADAN KOORDINASI KELUARGA KEMENTERIAN BERENCANA NASIONAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBUDAYAAN & PARIWISATA KEMENTERIAN KESEHATAN KEMENTERIAN NEGARA KEMENTERIAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEMENTERIAN NEGARA KOMUNIKASI & INFORMATIKA LINGKUNGAN HIDUP & PERLINDUNGAN ANAK PERUMAHAN RAKYAT KEMENTERIAN KEMENTERIAN KEMENTERIAN KEMENTERIAN PERTANIAN KEMENTERIAN SOSIAL PEKERJAAN UMUM PENDIDIKAN NASIONAL TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BUKU I ii HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KATA PENGANTAR Reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia telah menyebabkan terjadinya sejumlah perubahan penting dan mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang pada akhirnya berimplikasi pada penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Sesuai dengan ketentuan pasal 11 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan acuan bagi Kementerian/ Lembaga dalam penyusunan SPM dan menjadi pokok-pokok acuan bagi pemerintah daerah dalam penerapan SPM. Sehubungan dengan ketentuan PP tersebut, maka semua peraturan dan perundang- undangan yang berkaitan dengan SPM wajib untuk disesuaikan. Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator tim konsultasi mempunyai peran yang penting di dalam memfasilitasi proses penyusunan SPM bersama Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait. Hingga kuartal pertama tahun 2011 ini telah ditetapkan SPM dari 13 Kementerian/ Lembaga yaitu dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. SPM yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga tersebut selanjutnya menjadi acuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban di daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah telah mencantumkan SPM dalam proses penyusunan perencanaan daerah, serta evaluasi pelaksanaannya, setelah secara jelas juga dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan peraturan terkait lainnya. SPM pada penerapannya diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kelembagaan dan personil. Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator tim konsultasi penyusunan SPM bersama Kementerian/Lembaga terkait tentunya akan terus melakukan koordinasi untuk penyempurnaan peraturan dan kebijakan SPM yang lebih efisien dan aplikatif sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, tetapi juga diperlukan pemetaan kondisi awal SPM terkait di daerah, khususnya pada SKPD terkait untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional, penghitungan rencana pembiayaan untuk sasaran HIMPUNAN PRODUK HUKUM iii STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) capaian tiap tahunnya, dan mengintegrasikan SPM tersebut ke dalam dokumen perencanaan. Langkah langkah tersebut merupakan suatu prasyarat agar SPM dapat diterapkan secara utuh untuk kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pencapaiannya sebagai bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya. Dengan penetapan SPM beserta indikator dan tahun pencapaian, Petunjuk Teknis berisi kegiatan yang perlu dilakukan untuk pelaksanaan pencapaian sasaran SPM, dan Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan kegiatan pelaksanaan pencapaian sasaran indikator SPM merupakan langkah awal yang harus disiapkan sehingga pemerintah daerah dapat memahami konsep dan indikator SPM. Dengan upaya pengelolaan data dasar SPM dari setiap SPKD dan instansi terkait, maka Petunjuk Teknis dan Petunjuk Perencanaan Pembiayaan SPM lebih lanjut dapat dipergunakan bagi pelaksanaan SPM di Daerah. Penerbitan buku “Himpunan Produk Hukum SPM
Groupe de la Banque mondiale
Himpunan produk hukum : Atandar Pelayanan Minamal (SPM) (Vol. 1 of 2)
Voir le document original
Le texte intégral est hébergé par l’organisation qui le publie. lawenc.com indexe les métadonnées et renvoie vers la source officielle.
Texte intégral